Aksi Damai SEJIWA

“Stop Ungkap Identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Media!”

Jakarta, 30 April 2010, SEJIWA— Peran media massa sebagai agen komunikasi dan informasi sangat mempengaruhi perkembangan anak. Dampak yang diberikan bisa positif atau negatif. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan oleh media massa adalah berita/tayangan tentang kekerasan, pelecehan seksual, perdagangan anak, dan pelanggaran hukum oleh/terhadap anak.

Beberapa waktu lalu kita membaca, mendengar, ataupun menyaksikan bagaimana seorang anak yang dianggap melakukan penganiayaan terhadap temannya diliput secara besar-besaran di media massa. Semua orang yang membaca koran atau menonton  televisi akan mengetahui identitas mereka. Pihak media mungkin tidak berpikir panjang akan dampak yang akan dialami anak-anak itu jauh setelah kejadian kekerasan itu terjadi. Disadari ataupun tidak, pemberitaan yang mengacu pada identitas anak pelaku/korban tindak kekerasan jelas mengabaikan hak-hak anak sebagaimana amanat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Kode Etik Jurnalistik.

“Memang melakukan kekerasan dengan sengaja—dengan tujuan melukai orang lain baik secara fisik maupun non fisik—bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. Namun jika kita berbicara tentang anak-anak, maka sebenarnya kita sedang berbicara tentang seorang individu yang masih tumbuh-kembang. Ia masih dalam proses belajar dan mungkin pemahamannya tentang norma yang berlaku belumlah sempurna”, ungkap psikolog dan peneliti anak, Ratna Djuwita.

“Ketika seorang anak melakukan kesalahan, maka karena ia masih “anak”, ia justru harus diberi pemahaman bahwa tindakannya salah, dan ia harus diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya. Hal ini justru akan sulit terjadi ketika ia sudah dihadapkan dengan publisitas media massa. Beban yang ia hadapi menjadi begitu besar sehingga kemungkinan ia dan orang tuanya justru akan menghindar  ataupun lari dari permasalahan. Jika hal ini terjadi, maka proses belajar memperbaiki kesalahan tidak berlangsung. Di lain pihak, anak yang menjadi korban pun tetap menjadi korban dan bahkan mungkin bertambah bebannya karena ia merasa seluruh dunia sudah mengetahui bahwa ia adalah anak yang lemah, atau bahwa ia telah ternoda akibat diperkosa dsbnya. Akhirnya, baik pelaku maupun korban dan seluruh keluarganya hidup dengan beban yang tidak jelas ujung pangkalnya,” demikian penjelasan Ratna Djuwita lebih lanjut.

Guru Besar Universitas Atmajaya—yang selama ini menekuni pemenuhan hak-hak anak termasuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus dari kekerasan dan eksploitasi— Profesor Irwanto, mengatakan, “Anak yang berhadapan dengan hukum adalah “korban”. Oleh karena itu wajib dilindungi kepentingan terbaik dan hak-haknya.  Melindungi  identitas anak merupakan langkah pertama yang sangat penting dan perlu diupayakan karena jika identitas terungkap maka dampak dari terungkapnya idetitas ini tidak dapat dikendalikan. Kerugian yang diderita anak mungkin harus ditanggungnya seumur hidup. Jurnalis sebagai profesi beretika, wajib mematuhi prinsip-prinsip etika untuk ikut melindungi kepentingan anak.”

Menanggapi fenomena ini, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Dirjen HAM Kemenhukham, mengatakan, ”Mengungkap identitas anak di media massa, mau tidak mau akan menimbulkan stigmatisasi atau labeling, suatu kondisi yang sangat dikhawatirkan akan menyeret anak-anak tersebut somehow ‘fullfilling the prophecy’ karena sudah terlanjut dicap sebagai anak bermasalah di lingkungan rumah, tempat bermain,  maupun sekolah. Dengan demikian, sulit sekali untuk tetap menjadi ‘tempat yang aman dan nyaman’ buat mereka, karena semua mata telah memandang dengan curiga dan cemoohan. Dapat dibayangkan bagaimana kehidupan mereka di kemudian hari.”

“Apapun alasan media untuk mengungkap, akibatnya akan tetap negatif bagi anak, dan sangat bertentangan dengan the best interest of the child yang menjadi prinsip utama dari Konvensi Hak Anak. Nilai jual dari berita tentang anak tersebut samasekali tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkannya bagi sang anak. Alih-alih ingin membantu, justru pemberitaan menderitakan anak lebih banyak lagi,” tambahnya.

Ketua Yayasan SEJIWA, Diena Haryana sangat prihatin akan hal ini. Diena mengatakan, “Media massa perlu teruskan pemberitaan kekerasan yang terjadi, agar kita semakin sadar apa yang perlu diperbaiki. Namun, bila anak yang terlibat di dalamnya, baik sebagai pelaku ataupun korban, media massa perlu peka terhadap cara pemberitaannya sehingga tetap melindungi identitas mereka, dan tetap memperhatikan psikologi anak agar tidak menimbulkan trauma yang berkepanjangan.”

Maka, dalam rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, SEJIWA dan mahasiswa pers Jakarta, serta didukung oleh pakar perlindungan anak dan organisasi media, melakukan Aksi Damai Senin 3 Mei 2010 jam 11.00-13.00 di Bundaran HI, Jakarta. Aksi Damai ini bertujuan untuk mendesak media massa agar meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam memberitakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Aksi damai ini akan dihadiri oleh Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi, Ketua KPAI Hadi Supeno, Wakil Ketua KPI Fetty Fajriati, Anggota Dewan Pers, dan Mahasiswa Pers dari beberapa Universitas di Jakarta (UI, UIN, Univ. Mercu Buana, Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), dan Univ. Budi Luhur).

Koordinator     : Emilia Bassar (0816 190 4994, emiliabassar@yahoo.com)

Humas              : Joni Sujono (0856 753 3020, joni.sujono@sejiwa.org)

SEJIWA

Jl. Rawa Bambu No. 14C

Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520

T.: 021-78843283, F.: 021-7811058

E-mail: antibullying@sejiwa.org

Leave a Reply