“Stop Ungkap Identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Media!”
Jakarta, 4 Mei 2010, SEJIWA—Kenyataan dilapangan, masih banyak media massa yang menampilkan kasus anak secara vulgar, meskipun sudah ada UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dalam meliput kasus anak yang berhadapan dengan hukum, media massa seringkali hanya memperhatikan aspek bisnis semata, tanpa menyeimbangkan dengan aspek edukasi, informasi, dan hiburan. Media massa lebih mengutamakan kepentingan pasar dan rating. Itulah kenapa berita tentang kriminal, konflik, dan seks begitu merebak. Jarang kita jumpai siaran yang menginspirasi anak, siaran yang mengandung edukasi bagi anak.
Berangkat dari keprihatinan inilah, SEJIWA menggunakan momentum Hari Kebebasan Pers untuk menyuarakan kepeduliannya terhadap hak-hak anak dengan harapan bisa menjadi instropeksi bagi insan pers, bahwa tidak selayaknya identitas anak yang berhadapan dengan hukum diungkap di media massa, kalau ingin memenuhi hak mereka sebagai anak.
“Di dalam persprektif perlindungan anak, pelaku tindak kejahatan/tindak pidana adalah korban. Dia adalah korban dari lingkungan sosial, orangtua, pemerintah, dan sistem,” kata Ketua KPAI, Hadi Supeno. “Kita akan melakukan advokasi dengan media, karena ini bukan hanya kesalahan media saja, ini juga kesalahan KPAI yang belum mensosialisasikan prinsip-prinsip perlindungan anak, dalam hal ini bagaimana pemberitaan kasus anak. Tanpa disosialisasikan, siapapun tidak tahu bahwa hal itu melanggar undang-undang, melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” tambahnya.
Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi juga menyatakan keprihatinan yang sama meski dengan redaksi berbeda. Menanggapi fenomena ini, Kak Seto mengatakan, ”Apa yang dilakukan media melalui pemberitaannya sudah sangat bagus, tapi jangan sampai dicemari oleh pelanggaran hak anak dengan mengungkap identitas anak dan disiarkan pada publik. Kalau ada kasus-kasus seperti perkosaan, mohon tidak diserbu kamera, wawancara, dsb yang kadang-kadang masih berasa kurang berkenan bagi anak. Memang kayaknya hal itu diperlukan khalayak, tapi benarkah itu diperlukan oleh anak yang menjadi korban, yang menjadi sasaran investigasi?”
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip perlindungan anak berkaitan dengan pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, tim survey SEJIWA melakukan polling selama Aksi Damai di Bundaran HI, terhadap pejalan kaki dan peserta Aksi Damai. Dari survey tersebut diperoleh data:
- Pemahaman masyarakat tentang adanya undang-undang yang menjamin perlindungan identitas yang berhadapan dengan hukum di media massa: 48,35% ya, 45,05% tidak, 6,59% ragu-ragu.
- Pemahaman masyarakat bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus dilindungi: 52,75% ya, 34,07% tidak, 13,19 ragu-ragu.
- Pengalaman masyarakat mengenai pemberitaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media massa: 72,53% ya, 23,08% tidak, 4,40% ragu-ragu.
- Dukungan masyarakat tentang perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media massa: 71,43% ya, 23,08% tidak, 5,49% ragu-ragu.
- Pemahaman masyarakat bahwa pemberitaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media massa mempunyai dampak negatif: 82,42% ya, 10,99% tidak, 6,59% ragu-ragu.
Data yang diperoleh dalam survey ini menunjukkan, meskipun UU Perlindungan Anak belum tersosialisasi ke seluruh kalangan, kesadaran masyarakat untuk memenuhi hak-hak anak cukup tinggi. Masyarakat tidak rela jika identitas anak yang berhadapan dengan hukum diungkap di media massa, karena sadar akan menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak.
Bagaimana seharusnya pemberitaan seputar anak yang baik tanpa melanggar hak-haknya? Prasetyo Sudrajat, Perwakilan IJTI yang ikut berorasi dalam Aksi Damai ini, mengatakan, “Pemberitaan terhadap anak-anak itu jangan dieksplorasi secara vulgar, yang dieksplorasi itu kontennya, jangan identitas. Eksplorasi harus tetap ada, tapi segi identitas diri harus tetap dijaga. Misalnya ada anak yang melakukan pelanggaran hukum, itu bagus dieksplorasi dari segi konten untuk pembelajaran, tapi jangan dieksplorasi identitasnya. Jangan sampai jatidiri anak itu disampaikan secara utuh. Misalnya dengan meliput lingkungan sekolah atau alamat rumah. Itu tidak boleh. Nama dan alamat harus tersamar.”
Mantan Wakil Ketua KPI, Fetty Fejriati mempermaklumkan kondisi yang telah terjadi. Fetty Fejriati berharap agar KPI mendengar dan menindaklanjuti amanah yang disampaikan dalam Aksi Damai ini, meski harus terhambat karena belum adanya turunan dari UU Pers. “Pada tahun lalu kita tidak sempat membuat turunan dari pasal-pasal UU Pers. Ini adalah ‘pe er’ dari teman-teman yang ada di KPI saat ini,” aku Fetty Fejriati.
Ketua Yayasan SEJIWA, Diena Haryana menaruh harapan akan profesionalisme para jurnalis. Dalam orasinya, dengan lantang Diena mengatakan, “Kita akan terus menyuarakan pada semua pihak, agar para jurnalis melakukan penyiaran secara professional. Kita harus respek pada anak-anak kita. Kita harus melindungi hak-hak mereka. Pada pers kita, teruskan menyiarkan kekerasan yang ada, karena ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita harus tahu apa yang harus diperbaiki. Tanpa disuarakan media massa, kita tidak tahu apa yang terjadi. Tapi tolong, ketika menyuarakan harus lebih peka terhadap psikologi anak.”
Aksi Damai ini berhasil menelorkan kesepakatan dalam bentuk pernyataan sikap terkait perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum terhadap pemberitaan identitas di media massa, yang dibacakan secara bergiliran oleh Diena Haryana dan Prasetyo Sudrajat, yaitu:
- KPI, Dewan Pers, organisasi media, dan para jurnalis hendaknya memberikan kesadaran pada publik tentang perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dari pemberitaan identitas di media massa.
- KPI dan Dewan Pers hendaknya mengontrol media massa agar mematuhi UU Pers dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan terhadap anak, dengan tidak meliput/menyiarkan pemberitaan yang mengarah pada identitas dan labelisasi anak.
- Para Jurnalis sebagai profesi beretika, dalam kinerjanya wajib mematuhi prinsip-prinsip etika untuk ikut melindungi kepentingan anak dan kepekaan terhadap psikologi anak dengan tetap mengedepankan profesionalisme.
Pernyataan Sikap ini ditandatangani oleh Ketua Yayasan SEJIWA Diena Haryana, Ketua KPAI Hadi Supeno, Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi, perwakilan dari IJTI Prasetyo Sudrajat, mantan Wakil Ketua KPI Fetty Fejriati, dan Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Fariz Arif.
Sebelum Aksi Damai dibubarkan, peserta membubuhkan tanda tangannya di spanduk dukungan. Tidak hanya peserta aksi, bahkan perwakilan dari Kepolisian Polda Metro Jaya pun ikut menorehkan dukungannya.
Aksi damai ini dihadiri oleh Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi, Ketua KPAI Hadi Supeno, mantan Wakil Ketua KPI Fetty Fajriati, Anggota Dewan Pers, Pengurus IJTI, dan Mahasiswa Pers dari beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta (UIN, UI, Univ. Mercu Buana, Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Univ. Budi Luhur, dan Politeknik Swadharma) serta diliput oleh jurnalis televisi, radio, media cetak dan online, serta media kampus.[]
Koordinator : Emilia Bassar (0816 190 4994, emiliabassar@yahoo.com)
Humas : Joni Sujono (0856 753 3020, joni.sujono@sejiwa.org)
SEJIWA
Jl. Rawa Bambu No. 14C
Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520
T.: 021-78843283, F.: 021-7811058
Website: www.sejiwa.org E-mail: antibullying@sejiwa.org





save as PDF