BINCANG SEJIWA EPISODE 68: BERGERAK BERSAMA MEDIA & JURNALIS UNTUK PENTINGNYA PERLINDUNGAN ANAK DI ERA DIGITAL

BINCANG SEJIWA EPISODE 68
Bergerak Bersama Media & Jurnalis untuk MEMPROMOSIKAN Pentingnya
Perlindungan Anak di Era Digital
Minggu, 3 Oktober 2021

bs68 1

Narasumber :

Sonya Hellen (Jurnalis Kompas)

Eben Haezer (Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya)

Amrie Hakim (Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline.com / Pengurus AMSI)

Diena Haryana (Pendiri Yayasan SEJIWA)

Doni Koesoema A (Pakar Pendidikan Karakter)

 

Dipandu oleh Andika Zakiy (Koordinator Program)

 

Sekilas tentang Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dibentuk dan berdiri pada tahun 1994. AJI dibentuk sebagai perlawanan terhadap aksi-aksi represif pemerintah orde baru. Kemudian banyak jurnalis-jurnalis yang bergabung dengan AJI. AJI adalah sebuah bentuk perlawanan situasi pada era orde baru. Pada masa orde baru, AJI merupakan organisasi terlarang, karena itu organisasi ini beroperasi di bawah tanah. Roda organisasi dijalankan oleh 20  jurnalis-aktivis. Untuk menghindari tekanan dari aparat keamanan, sistem manajemen dan pengorganisasian diselenggarakan secara tertutup.

AJI resmi diterima pada 18 Oktober 1995 sebagai anggota IFJ, organisasi berita terbesar dan berpengaruh di dunia, yang berbasis di Brussel, Belgia. Aktivis lembaga tersebut juga telah menerima beberapa penghargaan dari dunia internasional. Di antaranya dari Committee to Protect Journalist (CPJ), The Freedom Forum (AS), International Press Institute (IPI-Wina) dan The Global Network of Editors and Media Executive (Zurich).

Pengurusan harian AJI Kota dilakukan oleh departemen kepengurusan harian AJI Kota yang terdiri dari ketua, sekretaris, keuangan dan beberapa koordinator departemen. Mereka diseleksi melalui AJI Kota Conference yang diadakan setiap dua tahun sekali. AJI terbuka bagi setiap jurnalis Indonesia yang secara sukarela menjadi anggota. Syarat terpenting adalah surat pernyataan kesediaan untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik AJI. Peminat dapat menghubungi Sekretariat AJI Indonesia, AJI Kota atau perwakilan AJI di luar negeri.

Terdapat 3 visi misi Aji yang disebut Tripanji, yaitu :

  1. Menegakkan kebebasan pers

Perjuangan mempertahankan kebebasan pers menjadi tugas utama AJI hingga saat ini. Meningkatnya jumlah tuntutan pidana dan perdata terhadap media berita pasca reformasi mengancam kebebasan pers. Hal ini semakin diperkuat dengan statistik kekerasan terhadap jurnalis yang relatif tinggi, meskipun statistik jumlah kasus yang dimiliki AJI sangat fluktuatif.

Isu impunitas masih menjangkiti berbagai pembunuhan jurnalis. Seperti pembunuhan reporter Harian Bernas Yogyakarta tahun 1996, Fuad Muhammad Syafruddin. AJI memperhatikan perkembangan kasus ini setiap tahun. Sebagai pengakuan atas dedikasinya terhadap profesi, AJI menggunakan nama Uddin Award setiap tahun untuk menghormati jurnalis yang menjadi korban tugas jurnalistiknya.

  1. Mewujudkan jurnalis yang profesional

Bagi AJI, media profesional merupakan prasyarat mutlak untuk membangun budaya media yang sehat. Dengan kualifikasi jurnalistik seperti itu, pers Indonesia diharapkan menjadi salah satu pilar demokrasi. Program penting terkait etika di AJI adalah kampanye penolakan amplop atau hadiah dari nara sumber. AJI juga mengadakan uji profisiensi reporter nasional pertamanya pada Februari 2012, yang akan terus dilaksanakan di seluruh kota AJI.

  1. Mewujudkan kesejahteraan jurnalis

Topik kesejahteraan memang menjadi topik yang sangat ramai di media. Bagi AJI, pentingnya masalah ini telah diakui sejak Konferensi AJI 1997. Pada konferensi ini, mulai memberikan bobot karena isu-isu yang berkaitan dengan aspek ekonomi wartawan. Salah satu bentuknya adalah dorongan serikat pekerja di berbagai media.

Sekilas Tentang Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) didirikan oleh 26 pemimpin media siber Indonesia pada 18 April tahun 2017. Tujuannya adalah menjadikan media siber di Indonesia semakin Profesional,dipercaya, independent, dan membawa kesejahteraan bagi anggota AMSI. Ada suatu kondisi dimana AMSI lahir ditengah-tengah situasi suasana psikologis yang begitu marak nya berita hoax. Terutama di amplifikasi melalui media social.

Pada Mei 2020, AMSI dikukuhkan menjadi konstitusi resmi dewan pers mewakili asosiasi penerbit digital. Melalui suatu keputusan dewan pers No. 21 tahun 2020, tentang hasil verifikasi organisasi perusahaan pers AMSI. AMSI aktif membantu melakukan verifikasi media, mengadakan pelatihan, pendidikan, dan meningkatkan kemampuan teknis maupun pemahaman etik tentang membangun media siber yang profesional sesuai amanat UU Pers dan Pedoman Media Siber.

Terdapat Visi AMSI yaitu :

  1. Pendorong pengembangan jurnalis siber yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  2. Mengembangkan standar etik pemberitaan di internet serta memperkuat peran media siber dalam mendorong demokrasi dan peningkatan SDM di Indonesia.

MISI AMSI :

  1. Mendorong media cyber Indonesia agar makn berintegritas, yaitu jurnalisme bertanggung jawab mengedepankan fakta bukan ilusi dan memegang teguh prinsip etika jurnalistik.
  2. Mewujudkan jurnalisme yang unggul, adaptif terhadap perkembangan teknologi.
  3. Mendorong terpeliharanya kebebasan berekspresi sebagai kata kunci membangun demokrasi yang sehat dan dinamis.
  4. Mendorong terpeliharanya kebebasan akses informasi publik, dengan tetap mengedepankan netralitas internet dan segala bentuk diskriminasi.
  5. Bersama-sama seluruh pemangku kepentingan media siber Indonesia menuju kesejahteraan anggota AMSI.

Isu Terkait Perlindungan Anak dari Sisi Dunia Jurnalistik

Ketika mempublikasikan isu-isu mengenai anak, seorang jurnalis harus menunjukan rasa kepekaannya terhadap isu-isu anak dan rasa itu mesti ditingkatkan lagi. Sebagai jurnalis harus betul-betul berada di sisi anak-anak. Isu perlindungan anak penting harus terus diisi pada media. Terdapat kode etik yang harus dipatuhi, seperti jangan menyebut nama anak (korban) dan jangan mempublikasikan wajah korban. Isu perlindungan anak tidak hanya harus dipahami oleh media namun masyarakat juga harus diberi edukasi tentang cara menggambarkan situasi anak-anak dari sisi korban. Sehingga pentingnya untuk melihat isu-isu perlindungan anak dari perspektif anak sebagai pihak yang mesti dilindungi.

Terkait Citizen Journalism

Terdapat media-media tertentu dalam peliputan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik pers. Terdapat sekian mekanisme yang memungkinkan untuk masyarakat mengkritik atau menyampaikan pandangan, laporan ataupun pengaduan terhadap satu atau dua pemberitaan yang dianggap kurang sesuai. Terdapat mekanisme yang bisa digunakan bagi masyarakat, dan media pers memiliki kewajiban untuk menjelaskan apa yang terjadi ataupun menurut pemberitaan yang dianggap salah. Sehingga pentingnya media yang terverifikasi oleh dewan pers, perlunya kita berpikir bersama terkait beredarnya berita hoax atau fitnah yang ada di media.

Media membantu untuk menyebarkan isu-isu adiksi gawai pada anak

Media memiliki peran yang sangat vital dan penting bagi perubahan sosial. Ketika terdapat pada situasi adiksi gawai, media memiliki kontribusi. Adanya kesadaran AJI untuk ikut berkontribusi mengubah tatanan media. Dari citizen journalism mereka tidak hanya memiliki pemahaman kode etik jurnalistik saja, mereka tidak punya pemahaman mengenai dampak-dampak dari konten-konten yang dibuat, maka resikonya akan  berbahaya. AJI membantu dan mengarahkan jurnalis untuk membuat konten yang bagus, aman, dan memiliki perspektif dalam perlindungan anak dan hak asasi manusia.

Kerjasama organisasi perlindungan anak dan media

Persoalan kekerasan, pornografi, dan perlindungan anak menjadi isu-isu yang krusial di media. Untuk saat ini wartawan-wartawan sudah sadar akan komitmen, untuk melindungi privasi di era digital dan bukan hanya anak-anak namun orang dewasa dan juga narasumber yang tidak disebutkan namanya. Serta data-data informasi terkait anak-anak yang menjadi korban, persoalan pada saat era digital saat ini bahwa setiap orang merasa menjadi wartawan. Sehingga sebaiknya wartawan memiliki organisasi profesi untuk menjamin informasi publik yang ada.

Dari pemaparan ini dapat kita ketahui bahwa AJI dan AMSI sebagai media memiliki peran terhadap perlindungan anak di dunia digital, dan juga sebagai jurnalis memiliki peran penting juga terhadap mempublikasikan berita mengenai isu-isu tentang anak, agar tidak memberikan informasi-informasi yang bersifat pribadi terkait korban.

Bagi Sahabat SEJIWA yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pentingnya peran media dalam perlindungan anak di era digital dapat menyaksikan pada link dibawah :

https://www.youtube.com/watch?v=bfBFsiQ-bjA&t=2578s

 

Sumber :

https://www.amsi.or.id/contact/organization/ 

https://aji.or.id/read/program-kerja.html 

 

Bagikan artikel ini ke:

Facebook
Twitter
LinkedIn