Workshop Membangun Kesadaran OP3CRC Bagi Anak-Anak Indonesia

Membangun Kesadaran OP3CRC Bagi Anak-Anak Indonesia

Masalah masalah yang terjadi pada anak menjadi isu yang tidak pernah ada habisnya. Hal ini menjadi perhatian bagi kalangan ahli, pendidik, dan bahkan pemerintahan di berbagai negara di dunia. Di Indonesia sendiri, khususnya kasus kekerasan anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data laporan atau pengaduan melalui KOMNAS PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) pada tahun 2007, terdapat 1510 kasus yang terkait dengan kekerasan anak. Pada tahun 2008, KOMNAS PA melihat adanya peningkatan kasus menajdi sebanyak 1826 kasus. Masih pada tahun yang sama, Yayasan SEJIWA (Semai Jiwa Amini) melakukan penelitian dengan lembaga Plan Indonesia yang dilakukan di tiga kota besar kemudian ditemukan terdapat kasus kekerasan sebesar 61,1% di Jakarta, 77,5% di Jogjakarta, dan 59,8% di Surabaya. Tahun berikutnya, 2009, KOMNAS PA kembali menunjukkan peningkatan kekerasan anak sebanyak 1998 kasus. Melalui tiga tahun ini, dapat terlihat bahwa Indonesia memiliki masalah kekerasan anak yang cukup serius dengan terus meningkatnya angka kasus kekerasan.

Kasus kasus anak seperti kekerasan menjadi masalah yang serius bukan saja di  Indonesia, tapi juga negara negara lainnya, bahkan negara besar yang sudah maju seperti Amerika. Di Amerika, misalnya, untuk kasus kekerasan mereka telah membangun alternatif solusi yang dapat menekan angka kekerasan. Negara Amerika sendiri memiliki website buatan pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai bullying (dapat dilihat di www.stopbullying.gov) dan kekerasan pada anak (dapat dilihat di http://www.loveourchildrenusa.org). Hal ini menunjukkan adanya usaha yang serius dan nyata dari pemerintah untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak. Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia memiliki dua lembaga yang mengatasi dan menjadi tempat pengaduan kasus anak yaitu KOMNAS PA dan KOMNAS PAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Selain itu, terdapat berbagai macam lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan hak-hak anak agar terlepas dari kekerasan. Akan tetapi, hal-hal ini masih belum dapat menyokong kuat usaha untuk melawan kekerasan anak. Dibutuhkan gerakan dan solusi yang dapat membuat masyarakat menyadari pentingnya hak-hak anak agar terhindar sekaligus menekan angka kekerasan pada mereka. Usaha lain yang dapat dilakukan adalah dengan membawa masalah ini kepada ranah pemerintah dengan mekanisme yang lebih jelas dalam proses pengaduan hingga penyelesaian masalah. Usaha ini diwujudkan melalui konvensi hak-hak anak yang dilakukan oleh berbagai macam negara, termasuk dari belahan benua Asia. Solusi ini berupa protokol opsional ketiga atau The Third Optional Protocol (yang kemudian dikenal dengan OP3) dari CRC (Convention on the Right of Child).

OP3CRC merupakan wadah sekaligus prosedur alur komunikasi yang disediakan bagi anak untuk melakukan advokasi dan lobi dalam kasus-kasus kekerasan anak atau kasus lainnya yang mengancam hak-hak anak, yang berada di bawah naungan CRC. OP3CRC tentunya memudahkan seseorang atau kelompok atau perwakilan untuk menuntut saat hak anak telah dilanggar di dalam negara yang telah meratifikasi konvensi hak hak anak. Prosedur pengaduan ini merupakan bagian dari perjanjian terkait hak hak manusia yang berdiri sendiri dan membutuhkan pengesahan dari negara-negara yang peduli akan kesejahteraan anak.

OP3CRC memberikan mekanisme pengaduan yang dibawa sampai ke tingkat internasional sehingga dapat disadari oleh orang-orang yang memiliki kendali yang tepat. Dengan OP3CRC menjadikan anak-anak memiliki mekanisme yang berlaku dan dapat menarik perhatian tingkat internasional saat sangsi pada tingkat nasional tidak berjalan atau tidak efektif. Pengaduan dari anak-anak akan dipertimbangkan oleh para ahli di komite hak-hak anak CRC.

Terdapat 34 negara yang telah menandatangani OP3CRC, diantaranya adalah Indonesia. Dari jumlah tersebut baru 2 negara yang telah meratifikasinya yaitu: Thailand dan Gabon.

Melihat pentingnya OP3CRC dalam memperkuat perlindungan dan hak-hak anak dan perlunya dorongan kepada pemerintah guna menandatangani OP3CRC, maka Yayasan SEJIWA menyelenggarakan pelatihan mengenai mekanisme OP3CRC kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam perlindungan anak guna memberikan pemahaman kepada mereka mengenai pentingnya dan bagaimana melakukan perlindungan terhadap anak dengan menggunakan instrument OP3CRC.

Pelatihan atau workshop ini diadakan pada tanggal 10-11 Desember 2012, bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Workshop ini diikuti oleh 15 organisasi anak dari beberapa wilayah di Indonesia seperti dari Sumatera Utara, Batam, Lampung, Semarang, Jogjakarta, Bali, Lombok, Kupang, Ambon, Ketapang, Palangkaraya, dan Jakarta. Workshop yang dilakukan selama dua hari tersebut, secara jangka panjang bertujuan untuk memberikan pengenalan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan anak-anak yang peduli terhadap perlindungan anak mengenai mekanisme OP3CRC dalam upaya perlindungan terhadap anak dan mendorong mereka untuk mengadvokasi OP3CRC kepada pemerintah Indonesia, agar Indonesia dapat menandatangani dan meratifikasi OP3CRC.

Sedangkan secara jangka pendek, ada tiga tujuan dari workshop tersebut. Pertama adalah workshop ini bertujuan untuk berbagi inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan oleh organisasi anak dan remaja di Indonesia dalam bidang-bidang yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB. Yang kedua adalah workshop ini diadakan untuk mengajak anak-anak untuk lebih memahami mekanisme OP3CRC. Dan tujuan jangka pendek yang terakhir dari workshop ini adalah untuk mencari alternatif bersama dalam mengadvokasi OP3CRC di Indonesia.