Kenali, Sadari dan Perangi Bahaya di Dunia Maya Terhadap Anak-Anak
Kemajuan teknologi memberikan dampak yang signifikan dalam kehidupan. Berbagai bentuk kemudahan ditawarkan, seperti dalam hal berkomunikasi dan mencari informasi. Tentunya dalam beberapa sisi kemudahan tersebut merupakan hal yang positif, tetapi disadari atau tidak di sisi lain teknologi dapat membawa dampak negatif.
Dampak negatif dalam berselancar di dunia maya merupakan hal yang perlu mendapat perhatian, terutama bagi anak-anak. Beberapa fakta membuktikan bahwa kejahatan melalui dunia maya membawa korban mencakup anak-anak dengan jumlah sebesar 80 juta dan meningkat dari tahun ke tahun (http://tekno.liputan6.com/). Anak-anak menjadi korban karena mereka cenderung masih awam dan anak-anak memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Anak-anak lebih suka melakukan hal-hal baru yang sedang menjadi tren. Situasi seperti ini disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk melakukan kejahatan melalui dunia maya. Di samping itu bagi pelaku, kejahatan di dunia maya memiliki resiko lebih rendah ketimbang kejahatan di dunia nyata. Maka tak jarang banyak oknum yang memanfaatkan internet untuk melakukan kejahatan (http://www.anneahira.com/). Termasuk melakukan kejahatan melalui internet kepada anak-anak. Tindak kejahatan dalam dunia maya dibagi menjadi lima kelompok besar, Cyber Bullying, Cyber Crime, Cyber Pornography, Children Online Trafficking dan Pedophilia.
Cyber Bullying
Cyber Bullying adalah istilah yang digunakan pada saat seorang anak atau remaja mendapat perlakuan tidak menyenangkan seperti dihina, diancam, dipermalukan, disiksa atau menjadi target bulan-bulanan oleh anak atau remaja lain menggunakan teknologi internet, teknologi digital interaktif maupun teknologi mobile (www.stopcyberbullying.org). Perilaku Cyber Bullying paling banyak dilakukan di Facebook, Twitter dan Ask.fm. Sebanyak 25 persen remaja telah melaporkan pernah mengalami Cyber Bullying berulang lewat telfon genggam atau internet (nobullying.com). Dampak negatif dari Cyber Bullying dapat terjadi baik dilakukan sekali maupun berulang.
Dampak dari Cyber Bullying beragam, korban Cyber Bullying sering kali mengalami depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, tak berdaya ketika diserang, sampai pada tindakan yang lebih ekstrim yaitu bunuh diri (http://www.mediaindonesia.com). Beberapa sumber mengatakan Cyber Bullying berakibat lebih parah dibandingkan dengan tindak bullying secara langsung. Sebab Cyber Bullying dapat terjadi di mana dan kapan saja, serta pelaku bullying dapat tidak mencantumkan namanya atau yang disebut sebagai anonim.
Cyber Crime
Cyber Crime adalah salah satu bentuk baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional. Cyber Crime merupakan salah satu perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer, salah satunya lewat internet yang diantaranya:
1) Penyerangan terhadap hardware dan software (contohnya: spamming[1], malware[2]),
2) Kejahatan finansial lewat online (contohnya: phising[3], Cyber Pornography),
3) Kejahatan terhadap anak-anak melalui online dengan cara memproduksi, menyebarkan foto-foto vulgar anak yang sengaja dibuat untuk kepentingan predator anak. Pelaku kejahatan anak melalui online biasanya menggunakan media sosial, seperti Facebook, Ask.fm, Twitter, Instagram, Line, Whatsapp.
Pada prinsipnya, Cyber Crime dilakukan berbasis teknologi dan bersifat transnasional (melewati batas negara), sehingga dampaknya tidak hanya dapat merugikan individu, tetapi juga dapat merugikan kelompok yang lebih besar lagi. Dampak individu dapat langsung dirasakan oleh anak-anak, karena anak-anak merupakan individu yang belum berkembang sempurna, memiliki rasa ingintahu yang tinggi, sehingga sering menjadi korban dalam Cyber Crime.
Sebagai antisipasi, perlu adanya pengawasan dari orangtua serta pengarahan kepada anak agar tidak mudah melakukan perkenalan dengan ‘orang asing’ atau tidak dikenal serta tidak mudah memberikan identitas melalui komunikasi dunia mayanya. Sedangkan dalam kelompok besar, upaya penanggulangannya sudah mulai dirintis oleh berbagai pihak, misalnya PBB, Dewan Eropa, ataupun hukum NKRI. Di Indonesia, tindakan mengantisipasi kejahatan melalui dunia maya sudah dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Cyber Pornography
Cyber Pornography merupakan penyebaran bahan-bahan atau materi-materi pornografi melalui internet, baik itu tulisan, gambar, foto, suara maupun film/video. Materi-materi pornografi di internet dapat dijumpai pada situs-situs porno, situs-situs media informasi seperti situs majalah dan koran. Ditemukan oknum Cyber Pornography menggunakan anak sebagai target untuk melakukan bisnisnya.
Di dunia maya saat ini tersedia ratusan bahkan ribuan situs pornografi yang dapat dijumpai dan dibuka setiap saat. Sebanyak 40% industri di internet adalah industri pornografi (http://www.gloria-brame.com/glory/journ7.htm). American Demographics Magazine dalam laporannya menyatakan bahwa jumlah situs pornografi meningkat dari 22.100 pada tahun 1997 menjadi 280.300 pada tahun 2000 atau melonjak 10 kali lebih dalam kurun waktu tiga tahun (http://www.ictwatch.com). Selain melalui situs, berbagai mailing list juga menjadi sarang pornografi dengan penggemar atau jumlah anggota yang cukup banyak.
Meningkatnya jumlah situs pornografi sejalan dengan semakin banyaknya permintaan. Ironisnya, pengguna situs pornografi banyak ditemukan pada anak-anak. Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi, tercatat sejumlah 50% kaum muda lebih suka menggunakan internet untuk mencari dan membuka situs porno (www.sinarharapan.co.id). Sementara Elly Risman, Ketua Pelaksana Yayasan Kita dan Buah Hati menyatakan hasil penelitian selama tahun 2005 terhadap 1.705 anak kelas 4-6 SD di 134 SD di Jabodetabek, diketahui sebanyak 20 % mengenal pornografi dari situs internet (http://ruuappri.blogsome.com). Sedangkan menurut Unicef (2014), lebih dari separuh anak-anak dan remaja di Indonesia (52%) mengatakan mereka telah menemukan konten pornografi melalui iklan atau situs yang tidak mencurigakan, faktanya, 14% mengakui telah mengakses situs porno secara sukarela. Dengan demikian dapat dilihat bahwa, peningkatan jumlah situs pornografi semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Melihat mayoritas anak-anak mengalami dampak Cyber Pornography, hal ini menjadi sebuah kekhawatiran semua pihak. Menurut Meutia Hatta Swasono (sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan), pornografi merupakan akar permasalahan yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial, seperti penyimpangan perilaku, pelacuran, seks bebas, penyakit mematikan dan merosotnya moral generasi penerus bangsa. Terlebih lagi, anak-anak belum dapat menganalisa baik atau buruk suatu perilaku, sehingga cenderung mengimitasi dan mencoba apa yang baru dilihatnya.
Children Trafficking Online
Perdagangan anak adalah tindak perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan anak dengan maksud eksploitasi yang terjadi baik di negara maju ataupun negara berkembang (www.unicef.org). Sedangkan, Children Trafficking Online atau perdagangan anak secara online adalah kegiatan penjualan anak secara online melalui dunia maya. Perdagangan anak merupakan sebuah proses menuju eksploitasi. Menurut ECPAT, media online disalahgunakan untuk mengeksploitasi anak secara seksual, sedangkan secara fisik dilakukan di offline (www.thejakartapost.com). Anak-anak yang dieksploitasi dijadikan buruh korban pornografi, prostitusi dan narkotika. Anak-anak tersebut beresiko tinggi untuk mendapatkan perlakuan kekerasan dan narkotika. Anak-anak tersebut beresiko tinggi untuk mendapatkan perlakuan kekerasan dan terjangkit penyakit mematikan, seperti HIV Aids. Dampak dari praktik perdagangan anak adalah menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak serta merusak masa depan anak.
Akhir-akhir ini, perdagangan anak menunjukan peningkatan yang sangat tajam. Sebanyak 890 anak-anak di Indonesia merupakan korban dari perdagangan anak dan sejumlah 741 merupakan anak perempuan (www.unicef.org). Sedangkan, berdasarkan data yang dimiliki Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kasus perdagangan anak cenderung mengalami peningkatan dari 410 kasus pada tahun 2010, 480 kasus pada tahun 2011, dan 673 kasus pada tahun 2012. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menambahkan terdapat sejumlah 18.747 anak Indonesia yang mengalami eksploitasi secara online (www.thejakartapost.com). Menurut Arist Merdeka Sirait (sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Komnas PA), jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 28 persen tiap tahunnya (www.rmol.co). Dengan demikian, dapat dikatakan kasus-kasus perdagangan anak semakin meningkat tiap tahunnya, terlebih lagi dengan adanya kemudahan akses dalam berkomunikasi.
Fakta bahwa maraknya kasus perdagangan anak secara online penting menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat untuk melakukan antisipasi. Salah satu bentuk antisipasi dapat berasal dari orang-orang terdekat, salah satunya adalah peran dari orangtua. Anak dalam segala rasa keingintahuannya membutuhkan pendampingan dari orangtua. Anak tetap harus dikontrol aktivitasnya ketika menggunakan internet, entah untuk tugas sekolah maupun kebutuhan lainnya, orangtua tidak boleh mengabaikan anak. Guru dan Sekolah juga harus memiliki tanggung jawab atas anak didiknya, oleh karena itu anak-anak tetap harus diarahkan, dibimbing, dan diperhatikan segala aktivitasnya yang terkait dengan penggunaan internet (Lisnawati, 2013: 15).
Pedophilia
Pedophilia atau pedofil berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata pais (anak-anak) dan phillia (cinta yang bersahabat atau sahabat). Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (www.polines.ac.id). Dalam buku Right From The Start (Hana, 2014: 226), pedofilia adalah seorang dewasa yang hanya bisa mendapatkan kepuasan seks dengan melakukan hubungan seks dengan anak-anak. Pedofilia masuk ke dalam salah satu kategori perilaku seks yang menyimpang. Biasanya pelaku pedofilia berumur 16 tahun ke atas. Seseorang yang mengalami pedofilia mendapatkan kepuasan seks dari hubungan yang dilakukan dengan anak-anak yang berumur 13 tahun ke bawah. Seorang anak memiliki jarak minimal lima tahun lebih muda dengan pelaku pedofilia.
Modus yang dilakukan pedofil untuk menjerat korbannya beraneka ragam. Ada yang berkedok mengasihi anak-anak dengan iming-iming materi yang pada akhirnya meminta balasan pelayanan seksual, baik secara halus atau paksaan. Ada yang berkedok sebagai pendidik dengan modus memberikan ilmu atau kepandaian kepada korban. Ada yang berkedok sebagai pekerja sosial yang mengangkat anak sebagai salah satu anak asuhnya (www.sinarharapan.co.id).
Pedofilia digolongkan sebagai kejahatan terhadap anak karena mengakibatkan dampak buruk bagi korban. Menurut ahli kejiwaan anak, Seto Mulyadi, para korban pedofilia akan mengalami kurang rasa percaya diri dan memilki pandangan negatif terhadap seks (Sawitri Supardi, 2005). Dampaknya tidak hanya merusak masa depan anak secara fisik saja, tetapi juga akan merusak mental dan kejiwaan anak, seperti depresi yang dapat terbawa hingga dewasa. Bahkan, kebanyakan penderita pedofilia disebabkan karena dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual serupa pada masa kanak-kanak (Wati, 2010).
Kasus pedofilia ibaratnya seperti gunung es, sedikit yang berhasil terungkap namun kasus yang belum diketahui lebih banyak lagi. Sebagian besar korban (beserta para orang tua) tidak bersedia untuk melaporkan kejahatan yang mereka alami karena malu. Bahkan banyak korban yang tidak bisa lagi melaporkan kejahatan tersebut karena telah terbunuh (Hidayati, 2014). Sebagai antisipasi, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Anak sejak tahun 2002 disusul dengan rancangan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil oleh Jokowi (Presiden RI). Tidak hanya antisipasi dari pemerintah, pengawasan orangtua terhadap anak-anaknya merupakan hal yang paling penting mengingat anak belum berkembang secara sempurna dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, sehingga dapat dengan mudah percaya dan terbujuk dengan hal-hal yang manis.
Dari pemaparan tersebut, dapat dilihat bahwa semakin maraknya kejahatan-kejahatan yang berada di dunia maya, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Dengan peningkatan jumlah kejahatan yang terjadi setiap tahunnya, berarti semakin banyaknya oknum yang melakukan kejahatan di dunia maya dan semakin banyaknya anak-anak yang menggunakan alat-alat teknologi untuk berselancar di dunia maya. Melihat kondisi tersebut, perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak, terutama orangtua untuk memberikan perlindungan kepada anaknya dengan mengawasi serta memberikan pengetahuan mengenai segala hal yang berada di dunia maya. Hal tersebut penting ditanamkan sejak dini untuk tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa dan demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Daftar Acuan
Anon, What is Cyberbullying, Exactly?, Stopcyberbullying.org, http://www.stopcyberbullying.org/ what_is_cyberbullying_exactly.html, 2009, retrieved August 20, 2011
Anon, Kekerasan Dunia Maya dan Depresi, Mediaindonesia, http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/22/169941/78/22/Kekerasan-Dunia-Maya-dan-Depresi, 2010, retrieved July 15, 2011.)
Achmad Syalaby Ichsan, 20 % Anak SD Jabodetabek Kenal Porno Dari Internet”, tersedia pada http://ruuappri.blogsome.com2006051220-persen-anak-sd-jabotabek-kenal-porno-dari-int
Brame, Gloria G. 1996. How To Have Cybersex: Boot Up And Turn On, tersedia pada http://www.gloria-brame.com/glory/journ7.html
Donny B.U, Pornografi di Internet, tersedia pada http://www.ictwatch.com
Hana, Bunda. 2014. Right from The Start. Elex Media Komputindo: Jakarta.
Heru Sutadi, Transaksi Seks, Modus Baru Kejahatan Internet, tersedia pada www.sinarharapan.co.idberita030614opi01.html
Hidayati, Nur. 2014. Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia). Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 14 No. 1, April 2014
Lisnawati, Go. 2013. Cyber Child Sexual Exploitation dalam Perspektif Perlindungan atas Kejahatan Siber. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta
Wati, Desita Rahma Setia. 2010. Tinjauan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pedofilia Di Indonesia. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
http://tekno.liputan6.com/read/2319823/id-cop-kawal-keselamatan-anak-anak-di-dunia-maya
http://www.thejakartapost.com/news/2015/04/29/online-child-exploitation-rampant-ri-says-ngo.html (diakses pada tanggal 23 Februari 2016)
http://www.unicef.org/indonesia/UNICEF_Indonesia_Child_Trafficking_Fact_Sheet_-_July_2010.pdf
http://www.sinarharapan.co.id/
[1] Spamming berupa email sampah tawarkan produk, kerjasama, dll. Dapat digunakan untuk kirimkan virus, worm, dll
[2] Malware berupa program tersembunyi di dalam computer untuk memata-matai kegiatan di internet agar bisa mencuri data penting seperti username, password, dan informasi rekening bank
[3] Phising adalah sebuah teknik penyerangan dengan mengirimkan link untuk masuk ke situs sebuah perusahaan yang ternyata merupakan situs palsu yang mirip situs resmi